top of page

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Umumkan Komisioner Terpilih di Maluku




Jakarta, Indonesia - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi, termasuk lima orang yang akan menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Maluku. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di 37 kabupaten/kota se-Indonesia, yang tersebar di 10 Provinsi, untuk periode 2024-2029.


Penetapan ini dihasilkan setelah melalui proses seleksi yang ketat oleh Tim Seleksi (Timsel), menunjukkan transparansi dan komitmen KPU RI dalam memilih individu yang kompeten. Komisioner KPU Maluku yang baru terpilih diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Maluku, yang akan berlangsung selama periode 2024-2029.


Komisioner KPU Maluku terpilih, yakni Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, dan M. Shaddek Fuad, akan segera memulai tugasnya. Mereka diharapkan mampu memperkuat struktur KPU di Maluku serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada, yang berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.


Pengumuman ini menandai langkah baru dalam persiapan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku, mengingat pentingnya peran KPU Provinsi dalam menyelenggarakan pemilu yang efektif dan efisien. Dengan ditetapkannya anggota KPU Maluku yang baru, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan iklim pemilu yang kondusif, demokratis, dan partisipatif di masa yang akan datang.


Pemerintah dan masyarakat Maluku diharapkan dapat mendukung penuh tugas dan fungsi KPU Maluku yang baru, demi suksesnya penyelenggaraan pemilu yang akan menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

bottom of page